Polisi Yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Jadi Tersangka, Komnas HAM Minta Polisi Transparan

7 April 2021, 21:50 WIB
Kantor Komnas HAM. /Sumber: Antara / Dokumentasi Komnas HAM/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, penembakan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari tiga anggota tersebut, satu di antaranya sudah meninggal dunia sehingga tinggal dua. Bareskim Polri mengumumkan hal tersebut pada Selasa, 6 April 2021. 

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel

Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh

Satu tersangka yang dimaksud meninggal dunia bernama Elwira atau inisial EPZ.

Rusdi menjelaskan, bahwa EPZ meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi pada awal Januari 2021.  Berdasarkan pasal 109 KUHP, jika tersangka meninggal dunia maka status penyidikan terhadapnya dihentikan.

Dua tersangka lain, polisi masih merahasiakan identitasnya. Keduanya juga belum berstatus sebagai tahanan.

Baca Juga: Wow, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Alami Kenaikan Rp9,1 Juta per Orang

Baca Juga: Hadapi China, Jepang Akan Perkuat Negaranya Dengan Pesawat Tempur F-35B

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam meminta polisi untuk menjelaskan secara terperinci.

“Kami harap kepolisian dapat melakukan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya,” ujar Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di Kompleks Parlemen Jakarta.

Choirul mengatakan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian Elvira, normal atau tidak.

Baca Juga: Wah, Proyek The Mandalika Terganjal Tuduhan Langgar HAM, Begini Masalahnya

Baca Juga: Tiga Bersaudara Papua Dibunuh, Penyelidik HAM Meragukan Versi Resmi

Dikutip dari Antara, Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan polisi untuk bekerja transparan dan akuntabel. Kematian Elwira tidak mempengaruhi rekonstruksi peristiwa.

“Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam,” ujar Choirul meyakinkan.

Dia juga menyebutkan polisi harus menegakkan hukum.

Baca Juga: Terkait Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sandiaga Uno Berencana Untuk Lakukan Ini

Baca Juga: Turnamen Indonesia Master Super 100 Resmi Batal, Simak Penjelasan PBSI

“Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan,” jelas Choirul.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler