Heboh di Media Sosial, Pria yang Onani dan Pamerkan Alat Kelamin kepada Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

7 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/Pixabay/Alexas_Fotos

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang pria berinisial MNP (43) ditangkap polisi setelah dirinya melakukan onani dan memamerkan alat kelaminnya kepada dua anak di bawah umur, NCL (14) dan NGAC (11) di pinggir jalan.

Selain kedua korban, MNP juga memamerkan alat kelaminnya kepada para pengguna jalan sambil duduk di atas sepeda motor miliknya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Moeldoko Masih Mengatasnamakan Ketum Demokrat Versi KLB, Gus Umar Hasibuan: Apa Mungkin Jokowi Menikmati?

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Protes Kritikan KH. Anwar Abbas pada Menag Yaqut: Ngomong Toleransi Blepotan Banget

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan," kata Kompol Rango Siregar, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Rabu, 7 April 2021.

Rango mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga.

Diketahui, aksi pelaku sempat direkam dan viral di media sosial.

Baca Juga: Gunakan Lagu Dikenai Royalti, Denny Chasmala: Band Cafe Tidak Dikenakan Biaya, Ayo Kita Hibur Orang Lain

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT

Menurut Rango, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu namun pelaku baru ditangkap pada 5 April 2021 setelah polisi melakukan pencarian.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler