SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 mewajibkan tempat-tempat yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dikenakan biaya royalti.
Oleh pencipta lagu kondang Denny Chasmala dijawab melalui akun Instagramnya @dennychasmala.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT
Baca Juga: Tiga Bersaudara Papua Dibunuh, Penyelidik HAM Meragukan Versi Resmi
Denny Chasmala menyatakan tidak akan mengenakan biaya terhadap lagu ciptaannya yang dinyanyikan di kafe atau di tempat umum oleh grup band cafe.
"Lagu lagu denny Chasmala yang dimainkan oleh band reguler di cafe atau di tempat umum tidak dikenakan biaya apa pun."
Denny Chasmala juga menyatakan bahwa hal itu menjadi rejeki bagi yang menyanyikannya.
"Rejeki saya bukan dari memotong rejeki dari anak band. Terkecuali untuk direkam dan publish yang mengambil hak saya tanpa ijin. Ayo mainkan lagu sya, kita hibur orang lain," ajaknya.