SEPUTARTANGSEL.COM- Tingkah polah Hermawan alias Ustad Gondrong yang sebelumnya viral dalam video yang memamerkan aksinya menggandakan uang, kini dituntut karena menikahi anak di bawah umur.
Polres Metro Bekasi kini menyelidiki Hermawan atas laporan keluarga istri sirinya.
Istri sirinya, Novi Trianti melaporkan bahwa Hermawan melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menikahi Novi pada usia 15 tahun.
Baca Juga: Diduga Faktor Asmara, Nekad Penggal Kepala Bapak
Baca Juga: Bisa Disuntikan Pada Bayi dan Remaja, Sinovac Klaim Vaksinnya Aman
Korban Novi Trianti telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berusia tiga tahun.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Hermawan tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan adanya laporan dari keluarga dan korban, Novi Trianti selaku istri siri kini berusia 18.
“Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” terang Hendra Gunawan.
Baca Juga: Kiai NU, Pengasuh Pesantren, dan Santri di Jawa Timur Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca