Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Bandel Ngotot Pulang Kampung

4 April 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi mudik. /Sumber: Pixabay/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Aturan ini sebagaimana yang dilakukan pada tahun lalu yakni 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.

Pelarangan mudik lebaran Idul Fitri ini berlaku kepada semua lapisan masyarakat, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Laboratorium Terpadu FK UIN Syarif Hidayatullah Masuk 170 Daftar Laboratorium Yang Diakui WHO

Baca Juga: Ada Menteri Kabinet Ingin Ikut Pilpres, Ormas: Sebaiknya Segera Mengundurkan Diri

Meski demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan bahwa aturan tersebut dilakukan tetap memerhatikan aspek humanisme.

Hal itu dikatakan Budi Karya dalam keterangannya yang dikutip dari NTMC pada Minggu, 4 Februari 2021.

"“Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik. Kami bersama-sama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Usir Ketombe

Baca Juga: Di Tengah Perselisihan Bilateral dengan China, John Kerry Ajak Bahas Perubahan Iklim

"agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan.” kata Menhub pada Jumat, 2 April 2021 kemarin.

Lebih lanjut Menhub bersama dengan pihak Korlantas Polri mengaku sudah menyiapkan rencana mudik dari jauh hari.

Menurut Menhub, Kakorlantas Irjen Pol Drs Istiono M.H., dan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa aturan penyekatan untuk mudik sudah dilakukan.

Baca Juga: Yahya Waloni Sebut Firman Tuhan Kristen Palsu, Muannas Alaidid: Peradaban Kita sebagai Bangsa Akan Hancur

Penyekatan tersebut sudah dikoordinasikan di tingkat provinsi ataupun para kapolda.

“Insya Allah apa yang dilakukan itu tetap tegas, tetapi humanis.” kata Menhub.

Adanya larangan aturan mudik ini didasari oleh data yang selalu dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Satgas menilai peningkatan jumlah kasus Covid-19 selalu terjadi secara signifikan ketika libur panjang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: 6.000 Karyawan Perum Perhutani Alami Pensiun Dini

“Jadi concern kita sekarang ini meminjam kata-kata pak Kakorlantas yakni ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” tegasnya.

“Oleh karenanya kita menjunjung tinggi itu dan insyaallah kita bisa laksanakan dengan baik," tutur Menhub kembali.***(Pikiran Rakyat /Alza Ahdira)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Bandel Tetap Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler