SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Kubu Partai Demokrat AHY menerima keputusan tersebut dengan rasa syukur. Sedangkan kubu KLB berencana mengajukan gugatannya ke PTUN.
Hal itu dibantah Jimly Asshiddiqie yang juga mantan ketua MA 2003-2008.
Baca Juga: Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Bersiap Buat Partai Baru
Baca Juga: Usai Ditolak Kemenkumham, Partai Demokrat KLB Akan ke PTUN
Melalui akun twitternya @JimlyAs pada 1 April 2021 mencuitkan berita mengenai kubu KLB yang akan melanjutkan tuntutannya ke PTUN.
"Baca UU Parpol, trutma Ps.8 UU 2/2008: “Dlm hal trjd prslisihn parpol, pngsahan prubhn sbgm dimksd dlm Ps 7 ayt (2) tdk dpt dilakukn oleh Menteri”. Mksdnya, pmrnth sbg simbol parpol pmenang tdk prlu trlibat mnilai parpol knflik. Bereskn dulu intern ato ke PN.
Menurut Jimly asshiddiqie seharusnya partai politik yang terlibat perseteruan tidak mengajukan gugatan ke PTUN. Karena dalam hal partai politik yang berseteru, pemerintah sebagai penguasa yang juga diusung oleh partai berkuasa tidak boleh ikut campur.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Setiap Kegiatan Wajib Patuh Protokol Kesehatan
Sehingga Jimly menganjurkan gugatan yang benar adalah ke Pengadilan Negeri.
"Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.
Sebagaimana diketahui partai Demokrat versi KLB yang tidak terima dengan hasil putusan Kemenkumham, akan melanjutkan gugatannya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Arief Muhammad Unggah Surat Terbuka Soal Subsidi Kuota, Isinya Begini
Hal ini menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB ubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***