Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Kini Tak Lakukan Proses Penyidikan

31 Maret 2021, 23:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Sumber: Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terhadap 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak dapat melakukan proses penyidikan.

Diketahui sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia sudah tidak diizinkan untuk melakukan proses penyidikan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ketua DPD: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Baca Juga: Fungsi dan Peran Virtual Police Tidak Dipahami Publik, Kata Pengamat

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Polsek dan Polres diketahui sebagai lini terdepan dalam pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Vaksin AstraZeneca Termasuk Ringan

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ban Kapten Yang Dibuang Ronaldo Ternyata Bisa Biayai Perawatan Bayi

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis surat keputusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler