Sidang Habib Rizieq, Pihak Pengadilan Melarang Sebagian Kuasa Hukum Memasuki Ruang Sidang

26 Maret 2021, 10:39 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali mengadakan sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Dalam sidang kali ini, Habib Rizieq Akan membacakan aksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menjeratnya.

Habib Rizieq membacakan eksepsinya secara langsung di hadapan Majelis hakim, hal ini usai Majelis hakim menyetujui permintaan Habib Rizieq agar sidang dilakukan secara offline.

Baca Juga: Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab, Polisi Turunkan 1985 Personel Pengamanan, Larang Pendukung Datang

Baca Juga: Ratusan Kapal China Memasuki Perairan Filipina, Duterte Prihatin atas Sikap China

Meski begitu, pihak PN Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum Habib Rizieq untuk memasuki pengadilan.

Akan tetapi, hanya terdapat tujuh kuasa hukum yang bisa mendampingi Habib Rizieq di dalam ruang sidang.

Hal ini disampaikan oleh Ayu Chomalea Dewi sebagai perwakilan dari PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Cek Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Seperti Diamond

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini, Simpatisan Dilarang Datang

"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Ayu, kuasa hukum yang masuk nantinya akan dilakukan swab antigen. Mereka juga diminta untuk mengisi daftar hadir.

"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tuturnya.

Sementara itu untuk lima orang kuasa hukum yang tidak masuk ruangan sidang dapat menunggu di ruang transit.

Baca Juga: Pariwisata Halal Banten Diharapkan dapat Berkembang di Tengah Pandemi Covid-19

Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Dari Belasan Pengacara, PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Habib Rizieq

Baca Juga: Jadwal Acara TV Terbaru Jumat 26 Maret 2021, Lengkap mulai, NET, Trans7, GTV, TransTV, SCTV hingga RCTI

Hal tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.***(Pikiran Rakyat /Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler