SEPUTARTANGSEL.COM- Pembentukan Virtual Police di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mulai beroperasi dengan melakukan razia.
Virtual Police telah melakukan patroli rutin setiap hari di semua akun media sosial.
Dijelaskan, skun media sosial yang terjaring razia akan mendapat peringatan virtual melalui DM (Direct Massage). Beberapa akun yang mendapat DM diantaranya yang mengunggah konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.
"Hingga saat ini telah terjaring 79 akun yang mendapat DM," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu Rabu 10 Maret 2021.
Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap respons pengguna medsos yang cukup baik.
"Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual," jelasnya.
Baca Juga: KLB Demokrat Jadikan Moeldoko Ketum, Mahfud MD Bocorkan Reaksi Jokowi
Baca Juga: Ikut KLB Demokrat dan Mendukung Moeldoko, 2 Ketua DPC Dipecat AHY
Rusdi Hartono melanjutkan, bahwa Polisi tidak saklek. Ia menjelaskan Polisi punya kebijakan.
"Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," terangnya.
Rata-rata yang mendapat DM hingga saat ini adalah milik perorangan dan mengunggah konten yang sifatnya sentimen pribadi. ***