SEPUTARTANGSEL.COM- Kisruh dualisme dan perebutan Ketua Umum di Partai Demokrat sepertinya akan panjang.
Pihak kubu KLB yang menunjuk Ketua Umum Moeldoko, ternyata telah mengantongi AD/ART yang ditanda tangani Menkumham Yasonna Laoly.
AD/ART itu diketahui telah resmi terdaftar di Kemenkumham dengan nomor M.HH-09 tanggal 18 Mei 2020.
Baca Juga: Ekspor Ikan Hias Meningkat, Menteri Trenggono Dirikan Pusat Industri Ikan Hias Nasional
Baca Juga: Kaesang Menjawab, Aku Juga Dimaki-Maki tapi Yo Wislah Aku Diam Aja
Jansen Sintindaon melalui akunnya @jansen_jsp menolak pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya yang menyebut bahwa yang terdaftar di Kemenkumham adalah AD/ART tahun 2005.
Jansen mengunduh AD/ART lengkap dalam akunnya,
"Nuwunsewu. Tadi saya mendengar wawancara Prof
@majelisbasaudan di @Tv mengatakan “yg ada dipemerintah skrg AD/ART 2005 ". Salah dan tidak tepat pernyataan jenengan ini Prof. Sbg bukti berikut saya lengkapi Surat Keputusan @Bayu_joo
soal pengesahan AD / ART 2020."
Baca Juga: Dua Kubu Partai Demokrat ke Kemenkumham, Ferdinand Hutahaean: Pertarungan Dimulai
Baca Juga: Menag Yaqut dan Ribuan ASN Kementerian Agama Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
Sebelumnya Mahfud masih mengungkap bahwa Kemenkumham tetap merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 yang terdaftar di Kemenkumham.
Tak hanya Jansen, Andi Arief melalui akunnya @AndiArief_ID juga mengungkapkan keberpihakan penguasa untuk pelaksanaan KLB.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Usulkan Jokowi untuk Pecat KSP, Refly Harun: Dilematis Bagi Moeldoko
"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011. Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," cuit Andi Arif. ***