SEPUTARTANGSEL.COM- Hari ini dua kubu berseteru Partai Demokrat yaitu kubu AHY dan kubu KLB Deli Serdang akan ke kantor Kemenkumham, Senin, 8 Maret 2021.
Kubu AHY sebagai Ketua Umum hasil Kongres, ke kantor Kemenkum HAM untk menegaskan keabsahan Partai Demokrat yang dipimpinnya.
Sedangkan kubu KLB Deli Serdang akan mendaftarkan ketua Umum hasil KLB, Moeldoko.
Baca Juga: Menag Yaqut dan Ribuan ASN Kementerian Agama Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Usulkan Jokowi untuk Pecat KSP, Refly Harun: Dilematis Bagi Moeldoko
Ferdinan Hutahaean dalam cuitan di akun pribadinya @FerdinandHaean3 malah menyatakan kedatangan keduanya di Kemenkumham sebagai awal dari pertarungan.
"Hari Ini, Demokrat Versi KLB Sibolangit Mau Daftar ke Kemenkumham, Pertarungan sesungguhnya akan dimulai..!!
KLB Deli Serdang itu hanya gong pembuka perang, bukan perang sesunguhnya."
Ferdinand juga mengungkapkan sarannya untuk Partai Demokrat kubu AHY.
Baca Juga: Disorot Media Asing, Ditunjuknya KSP Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Bisa Memperlemah Oposisi
Menurut Ferdinand, lebih baik AHY percaya diri menghadapi di Kemenkumham.
"Saranku, Demokrat hrs percaya diri bahwa KLB ini betul abal2 dan tdk sesuai AD ART mk akan ditolak disahkan oleh Kemenkumham.
Biarkan kelompok KLB melakukan upaya politik dan upaya hukumnya krn akan sia2 bila tdk sesuai AD ART," cuitnya.
Seperti dikabarkan, AHY mendatangi kantor Kemenkumham dengan 34 Ketua DPD PD.
Baca Juga: Disorot Media Asing, Ditunjuknya KSP Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Bisa Memperlemah Oposisi
Baca Juga: Diperingati Tiap 8 Maret, Ini Sejarah Hari Perempuan Internasional
Setelah ke Kemenkumham, AHY juga akan menuju ke Knator KPU bersama para ketua DPD Partai Demokrat.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun pribadinya mencuitkan bahwa pemerintah akan memproses secara hukum apabila ada laporan partai.
"Sesuai UU Partai, yang terdaftar di Kemenkumham masih Partai Demokrat AHY," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan dasar penyelesaian pada Partai adalah UU Partai Politik dan AD-ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Tidak Terima Digusur dari Ketua Umum Partai Demokrat, AHY Laporkan Peserta KLB ke Kemenkumham
Jika ada pendaftaran baru, maka pemerintah akan mempelajari apakah itu sesuai dengan AD/ART partai. ***