UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

28 Februari 2021, 20:04 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Semua pihak diingatkan untuk tidak alergi terhadap perubahan hukum yang terjadi seiring berjalannya waktu.

Termasuk dalam hal ini kemugkinan dilakukannya revisi UU ITE.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Asah Otak Akhir Pekan, Pecahkan Kuis Ini Agar Besok Kembali Fresh

Baca Juga: Netflix Akan Bikin Serial Versi Animasi 'Terminator'

“Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negeri demokrasi,” kata Mahfud dalam sebuah webinar, menyikapi perubahan undang undang informasi dan dan transaksi elektronik (UU ITE).

Mahfud MD menambahkan bahwa hukum selalu berubah menyesuaikan dengan perubahan masyarakat.

Mahfud mengatakan, itulah yang sedang dipikirkan pemerintah terkait dengan UU ITE, yakni mempertimbangkan untuk membuat resultante baru.

Baca Juga: China Lebih Berbahaya Daripada Nazi Jerman, Kata Mantan Duta Besar PBB Nikki Haley

Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini

Dijelaskan Mahfud, itu dikarenakan Presiden Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE tersebut.

Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang membuat persoalan dalam penerapan UU ITE sehingga perlunya merevisi UU tersebut.

“Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan, dikencengin bisa, dilonggarin bisa kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena dipake si A dan tidak dipakai oleh si B,” ujar Mahfud, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 26 februari 2021.

Baca Juga: GeNose C19 Mulai Diterapkan Secara Random di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca Juga: Suami Ini Jadi Tahu Istrinya Selingkuh Gegara Kondom 'Nyangkut', Kok Bisa?

Baca Juga: Istrinya, Nathalie Holscher Dibilang Selingkuh dengan Manajernya Sendiri, Sule: Mungkin Merasa Kedekatannya

Baca Juga: Iran Diduga Sembunyikan Senjata Militer Rahasia, Picu Perang Dunia 3 Untuk Hancurkan Amerika Serikat?

Dalam rangka itu, jelas Mahfud MD, ia membentuk tim pengkajian UU ITE agar revisi cepat berjalan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Atal S Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga.

“Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi ketika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Atal.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler