Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Korupsi Bansos, Rocky Gerung: untuk Menghilangkan Jejak dan Hierarki Hukuman

27 Februari 2021, 10:35 WIB
Pengamat Politik, Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube.com/Rocky Gerung Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus hilang dari dakwaan dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa penghilangan Ihsan dari dakwaan dimaksudkan bukan hanya sekadar untuk menghilangkan jejak, tetapi juga untuk menghilangkan hierarki penghukuman.

Karenanya, menurut mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sanggup mengungkap korupsi sampai ke akar.

Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Tifatul Sembiring Ucapkan Astaghfirullahal 'azhiim

Baca Juga: Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Tukar tambah politik ketika rekrutmen KPK itu akan berakibat pada pelemahan penerapan korupsi," kata Rocky seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 27 Februari 2021.

"Pada waktu itu masih gagah gempita 'Enggak, kita akan lanjutkan'. Iya, tapi kita tahu begitu ada tukar tambah di DPR, maka akibatnya maksimal penegakan hukum setingkat menengah aja, enggak mungkin tiba di ujungnya. Sebab yang bikin perjanjian justru ketua-ketua partai itu dengan KPK," sambungnya.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan bahwa publik mengetahui permainan ini karena adanya pola yang berulang, seperti kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Pantengin dan Catat Waktunya!

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Program Konektivitas Digital dan Tanda Tangani Prangko Seri Vaksinasi Corona

Menurutnya, KPK hanya berani mengungkap bab satu, namun bab dua dan seterusnya dihilangkan, sehingga kasus korupsi tidak benar-benar terungkap.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diketahui meminta Dewan Pengawas agar turun tangan karena diduga adanya pimpinan KPK yang ikut bermain.

"Etika itu yang buruk sebetulnya. Hak investigasi ada pada petugas-petugas lapangan, dan mereka tahu apa yang mereka lakukan itu demi penegakan hukum. Begitu penegakan hukum dimulai, intervensi juga dimulai. Jadi, buruk sekali cara kita menjalankan hukum," ujar Rocky.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemerintah Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca Kedua dengan Menyemai Garam 4,4 Ton

Baca Juga: Gempa 5,2 SR Guncang Labuha, Halmahera, Maluku Utara Merusakkan Beberapa Bangunan

Dengan begitu, maka menurutnya profesionalisme di KPK tidak ada. Padahal, setiap nama yang muncul seharunya diproses.

"Kan ini menunjukkan bahwa KPK betul-betul tidak ada mesin profesional. Atau memang KPK mesin profesionalnya diganti oleh mesin yang orderan, diorder untuk tidak menyebutkan nama itu," ucap mantan Dosen Filsafat UI itu.

Rocky menduga bahwa penghilangan nama Ihsan Yunus dari daftar dakwaan adalah usaha untuk "menyelamatkan" Madam Bansos.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Seksi I Tak Lama Lagi Segera Beroperasi

"Kita tahu di belakang Yunus ada apa, ada elite apa yang bermain di situ, ada relasi tingkat tinggi apa yang bermain di situ," katanya.

Oleh karenanya, KPK dianggap hanya mempertontonkan sesuatu yang sebenarnya sudah diketahui oleh publik.

Rocky menghimbau bahwa jika KPK serius memberantas korupsi, maka jangan ada langkah yang menghalangi keadilan publik.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Seksi I Tak Lama Lagi Segera Beroperasi

Namun, kemudian Rocky juga mengatakan bahwa adanya sarang iblis di KPK sehingga dapat memanipulasi tuntutan dalam lembaga anti rasuah itu.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mendengarkan ICW dan YLBHI agar KPK dapat melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi sampai ke akar.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler