Kapolri Mengeluarkan Surat Telegram Terkait Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi

26 Februari 2021, 14:31 WIB
Rapim TNI Polri yang Digelar Pekan Lalu untuk Mengawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram untuk merespons penembakan oleh oknum Polisi.

Kejadian penembakan terjadi Kamis dini hari, di R Kafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, 25 Februari 2021.

Menurut saksi mata, tersangka oknum polisi Bripda berinisial CS dalam keadaan mabuk dan tidak terima ketika ditagih pembayaran minumannya.

Baca Juga: Air Dingin Bisa Bikin Gemuk, Mitos atau Fakta?

Baca Juga: Wow Saking Hafalnya Emak-emak Ini Tulis Ratusan Iklan Saat Jeda Tayangan Ikatan Cinta, Sampai Banjir Komentar

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang tewas dan satu luka-luka.

Mereka yang tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisial S, pramusaji FSS, dan kasir M. Sementara manajer cafe berinisial HA mengalami luka dan masih dalam perawatan.

Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021, tertanggal 25 Februari 2021 ditandatangani oleh Wakil Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapori.

Tujuan dibuatnya adalah untuk menjaga solidaritas TNI-Polri dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca Juga: Israel Menentang Keras Rencana Kesepakatan Nuklir 2015, Benjamin Netanyahu Bujuk 3 Negara Uni Eropa

Baca Juga: Vape Dianggap Lebih Aman dari Rokok Tembakau, Ini Pendapat Ahli

“Iya betul (penerbitan Surat Telegram) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Sebelumnya Kapolri juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk memecat Bripka CS secara tidak hormat dan diproses pidana.

Bripka CS akan menjalani sidang kode etik sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Paal 11, 12, dan 13. Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Masih Memanas, 7 Kadernya Dipecat!

Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Memanas, Andi Arief Akui Moeldoko Masih Terus Bergerak dan Bersekongkol

Dalam Surat Telegram, Kapolri meminta seluruh kepolisian untuk tetap menjaga soliditas dan sinergi TNI Polri.

Caranya adalah dengan tetap melakukan kegiatan yang sudah berjalan, seperti meningkatkan operasi terpadu, keagamaan, olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Seluruh jajaran Kasatwil dan Propam diminta selalu berkoordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI.

Baca Juga: Moeldoko Soal Kudeta Demokrat: Jangan Menekan Saya, Karena Saya Bisa, Sangat Mungkin Melakukan

Baca Juga: Mobil Patroli Korlantas Polri Pakai Tesla Model 3 Seharga 1,5 Miliar, Hibah dari PP IMI

Dengan demikian TNI Polri dapat mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan dan permasalahan anggota. Solusi yang digunakan cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Selain itu, Polri akan memperketat proses peminjaman pakai senjata api dinas bagi anggota kepolisian. Anggota akan dites psikologi, latihan menembak, dan dilihat catatan perilakunya.

Baca Juga: Gempa 5,1 SR Kembali Guncang Sumur, Banten

Baca Juga: Xi Jinping Klaim Telah Berhasil Berantas Kemiskinan di China

“Mempercepat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler