Cair, Kemenag Pastikan Dana BOS untuk Madrasah Swasta Paling Telat Akhir Maret Langsung dari Pusat

23 Februari 2021, 14:58 WIB
Departemen Agama pastikan dana BOS untuk Madrasah Swasta turun paling lambat akhir Maret /infipublik.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Departemen Agama (Depag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah swasta akan cair paling lambat akhir Maret.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesisaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Penyaluran BOS madrasah swasta sekarang terpusat dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Ahmad Umar di situs resmi Kemenag, di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Penerapan PSBB Dinilai Berhasil Menekan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang hingga 8 Maret

Baca Juga: Hastag 'Menagih Janji Pak Lurah' Trending di Twitter, Netizen Kembali Ungkit Pernyataan Jokowi

Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021, setelah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Umar menjelaskan, dalam penyaluran dana BOS dilakukan beberapa tahapan. Tahap I diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Baca Juga: Mantan Politisi Demokrat Ini Terang-terangan Bela Jokowi dan Salahkan Anies Baswedan Terkait Banjir Jakarta

Baca Juga: Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany Lantik 197 PPPK, Satu Diantaranya Usia 60 Tahun

“Saat ini pada tahap kedua, dari 22 sampai 26 Februari Kemenag mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Untuk melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah yang rencananya dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021.

Lebih lengkapnya bisa diintip dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

Baca Juga: DPR RI Menilai UU ITE Menimbulkan Polemik dan Memakan Banyak Korban, Pemerintah Didesak untuk Merevisi

Baca Juga: Junta Myanmar Mengancam akan Menggunakan Kekerasan pada Para Demonstran

“Tim Ditjen Pendidikan Islam akan menyalurkan Dana BOS melalui bank penyalur sebesar, Rp900 ribu untuk MI, Rp1,1 juta untuk MTs, dan BOS MA/MAK sebesar Rp1,5 juta. Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” sebut Umar.

Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Baca Juga: Artis Marcella Daryanani Menikah Muda, Ini 5 Artis yang Juga Melakukannya

Baca Juga: Program Magister Terapan di STIP Jakarta Resmi Dapat Izin Pembukaan

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler