Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

22 Februari 2021, 18:41 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 /kemenkopmk.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Jatah cuti bersama pada tahun 2021 ini dipotong oleh pemerintah dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenangakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siap Jadi Perguruan Tinggi Islam Cyber Pertama di Indonesia

Baca Juga: Minggu Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hujan Deras, Tapi Bisa Jadi Cerah, Ini Sebabnya

Muhadjir mengatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan bersama, pemerintah telah mengurangi masa cuti bersama sebanyak 5 hari.

Menko PMK itu mengungkapkan bahwa alasan pemerintah memotong jatah cuti bersama pada tahun 2021 ini adalah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 selama libur panjang.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya Dua Hari Saja, Ini Rinciannya

Baca Juga: Chun Li dan Ryu ‘Street Fighter’ Gabung di Fortnite

Menurutnya, kemungkinan penumpukan orang dalam liburan panjang justru akan menimbulkan bahaya.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuhnya.

Cuti bersama yang telah ditetapkan yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017 Belum Terima Uang Purnabakti, DPR Desak Pemerintah Segera Lunasi

Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya

Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK.

Kemudian, dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Selanjutnya, dihadiri juga oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, serta Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler