SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Chun Li dan Ryu ‘Street Fighter’ Gabung di Fortnite
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari smeula tujuh hari menjadi dua hari saja,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Senin, 22 Februari 2021.
Lima hari cuti bersama yang dipangkas adalah: cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17,18,19 Mei) serta Cuti Bersama Hari Raya Natal (25 Desember 2021).
Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku.
Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya