SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali perpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH ini diperuntukkan untuk beberapa kelompok, termasuk di antaranya adalah pelajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Syaratnya yakni berasal dari Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar sebaggai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Besaran bantuan yang diberikan tergantung dari jenjang sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021, Deaht Race 2 hingga Kisah Viral
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021, Ada Kulfi hingga Uttaran
Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, maka bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp900 ribu.
Kemudian, untuk kalian yang masih di bangku SMP/MTS/Paket B, maka bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp1,5 juta.
Sementara untuk pelajar SMA/SMK/MAN/Paket C, maka besaran bantuan yang diterima adalah Rp2 juta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021, Ada Dua Dunia Salma hingga Samudra Cinta
Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan melalui empat tahap, mulai dari bulan Januari, April, Juli, hingga Oktober 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk cara ceknya, silahkan buka di laman dtks.kemensos.go.id.
Kemudian, masukkan NIK dan nama sesuai KTP.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Minggu 7 Februari 2021, Ada Ikatan Cinta hingga Dunia Terbalik
Baca Juga: Ini Syarat-syarat Kelulusan dan Naik Kelas Siswa SMP dan SMA Tahun Ajaran 2021
Selanjutnya, masukkan kode 'Captcha' dan klik 'Cari'.
Setelah itu, maka akan muncul apakah anda termasuk ke dalam penerima bantuan ini atau tidak.***