SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah perpanjang sejumlah program bantuan sosial pada tahun 2021 ini, salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Program Kartu Sembako.
Adapun besaran bantuan tersebut yakni Rp200 Ribu.
Diperpanjangnya bantuan ini disebabkan oleh kondisi perekonomian dalam negeri yang belum kunjung membaik sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu.
Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya
BPNT atau Program Kartu Sembako senilai Rp200 ribu ini rencananya akan dibagikan kepada total 18,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Tujuannya yaitu untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan dan gizinya sehari-hari.
Nantinya, para calon menerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.
Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.
Pertama, masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
Kemudian, masukkan ID atau Nomor Induk Kependudukan anda.
Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP anda.
Berikutnya, masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.
Setelah itu, dapat dilihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima bantuan.***