SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang isinya mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar.
Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan di antaranya:
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Pertama , sekolah memiliki peranan yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi Negara, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan dan sikap karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakaian atau seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama.
Dari tiga pertimbangan ini, keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kunci utama daripada Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah para murid dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara lain, seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa karena ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Apabila masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu, maka pemerintah setempat atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja sejak SKB ini ditetapkan,” tegasnya pada jumpa pers virtual Rabu, 3 Februari 2021.
Mendikbud Nadiem juga memaparkan jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Contohnya yaitu:
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini
- pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Mendikbud Nadiem juga mengatakan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.***