Wah, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet Gratis hingga 50GB untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen!

31 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi kuota data internet yang dipergunakan untuk kegiatan belajar-mengajar. /Foto: Pixabay/Pexels/Pixabay/Pexels

SEPUTARTANGSEL.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bagikan bantuan kuota data internet untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun diadakannya program bantuan kuota data ini ialah untuk membantu kegiatan belajar-mengajar secara daring di tengah pandemi.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3 Juta dari Kemenkes untuk Kelompok Ini, Begini Detailnya

Baca Juga: Kunjungi Rabithah Alawiyah, Kapolri Sampaikan Perlu Dukungan Ulama dalam Kamtibmas dan Penyelesaian Covid-19

Kuota data internet ini terbagi atas dua hal, yaitu kuota umum yang dapat digunakan untuk membuka seluruh laman dan aplikasi.

Kemudian, kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Adapun rincian dari program bantuan ini yaitu:

Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?

Baca Juga: Selain Abu Janda, Susi Pudjiastuti Juga Akan 'Tenggelamkan' Ustadz Tengku Zulkarnain, Kenapa?

Pertama, paket kuota data internet sebesar 20 GB per bulan untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kedua, paket kuota data internet sebesar 30 GB per bulan untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketiga, paket kuota data internet 42 GB per bulan untuk Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Grafik Menjulang, Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 14.518 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Wow, Hyunbin Membeli Rumah Mewah untuk Pernikahannya dengan Son Ye Jin, Benarkah?

Keempat, paket kuota data internet 50 GB per bulan untuk mahasiswa dan dosen.

Masing-masing bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada, di antaranya yaitu terdaftar di aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Dibilang Netizen Tidak Tahu Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya

Kemudian, memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali bagi pelajar, dan nomor ponsel aktif bagi tenaga pendidik (guru).

Sementara untuk mahasiswa, pastikan terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan.

Selanjutnya, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Waduh, Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Cuma Hoax? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!

Sementara untuk dosen, persyaratannya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk informasi penting lainnya, silahkan kunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler