Pemerintah Bagikan Bansos Rp300 Ribu, Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kebagian, Simak Informasinya

31 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 Triliun.

Total anggaran tersebut ditujukan untuk memperpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Adapun beberapa di antaranya yaitu, Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Kartu Sembako.

Baca Juga: Kunjungi Rabithah Alawiyah, Kapolri Sampaikan Perlu Dukungan Ulama dalam Kamtibmas dan Penyelesaian Covid-19

Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?

Adapun tujuan dari diperpanjangnya program ini yaitu untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Selain itu, hal ini guna membantu stimulus perekonomian di dalam negeri yang sejak Maret 2020 lalu belum kunjung normal akibat pandemi Covid-19.

Diketahui bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima BST Rp300 ribu dari pemerintah.

Baca Juga: Selain Abu Janda, Susi Pudjiastuti Juga Akan 'Tenggelamkan' Ustadz Tengku Zulkarnain, Kenapa?

Baca Juga: Grafik Menjulang, Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 14.518 Kasus Positif Covid-19

Pasalnya, pemilik KIS diketahui termasuk ke dalam daftar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Rencananya, bantuan ini kan dikirimkan ke sejumlah rekening calon penerima melalui Himbara atau Pos Indonesia.

Lalu, bagaimana cara cek apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau bukan? Simak langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Wow, Hyunbin Membeli Rumah Mewah untuk Pernikahannya dengan Son Ye Jin, Benarkah?

Baca Juga: Dibilang Netizen Tidak Tahu Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Pertama, buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukkan ID Anda seperti NIK, ID DTKS, atau PBI JK/KIS.

Berikutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih ke dalam DTKS.

Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang anda pilih, lalu ketik kode Captcha dalam kotak yang tersedia.

Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Waduh, Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Cuma Hoax? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

Kemudian, klik 'Cari' dan selanjutnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai salah satu penerima bansos atau tidak.

Jika nama anda tercantum, maka nantinya bansos Rp300 ribu akan dikirimkan melalui rekening anda.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler