SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer.
Beleid yang diteken pada 22 Januari 2021 akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Penghitungan dan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan pada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia
Sementara itu, penghitungan dan pemungutan PPN token dikenakan atas penyerahan oleh penyedia tenaga listrik. Token merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dipungut sebesar 0,5% yang dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Baca Juga: Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing
Selain itu, tarif 0,5% bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan 100% dari tarif yang berlaku. ***