Waduh, Komnas HAM Sebut Rencana Pelaporan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional Tak Akan Diterima

26 Januari 2021, 15:10 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang berencana akan melaporkan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court).

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik rencana pelaporan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Internasional.

Pasalnya, kata Taufan, tewasnya enam laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Nomor Telepon Satgas Covid-19 DKI Jakarta

Hal itu, berdasarkan temuan Komnas HAM saat melakukan investigasi bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat.

"Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.

"Sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp900 Ribu untuk Pemilik SIM A dan C, Begini Lengkapnya

Taufan mengungkapkan, ada pihak yang mendesak dan membangun opini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Opini tersebut, menurut Taufan disebarkan melalui disinformasi video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya.

"Sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," ungkap Taufan.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Ahmad Dhani, Sosok Ini Meninggal Dunia

Selain karena bukan pelanggaran HAM berat, rencana pelaporan yang dipimpin oleh tokoh nasional Amien Rais itu tidak akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Internasional.

Karena, kata Taufan Indonesia merupakan bukan negara anggota (state party) dari Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia," tutur Taufan.

Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten oleh DPR RI

Sementara, terkait tuduhan "unable" atau tidak mampu dan "unwilling" atau tidak bersungguh-sungguh yang disampaikan tim Advokasi Korban enam laskar FPI itu tidak terpenuhi.

Karena menurut Taufan, sampai saat ini kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut masih ditangani dan diproses oleh pihak Komnas HAM dan kepolisian.

Sementara, untuk bisa dikatakan sebagai "unable" adalah sebagaimana pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, bahwa jika suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Baca Juga: DPR RI Beberkan Alasan Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ternyata Karena Ini

Sedangkan untuk "unwilling" menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata Taufan.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler