Tak Terima Kena Gusur Tol Desari, Tommy Suharto Gugat Pemerintah Hingga Rp56 M

26 Januari 2021, 12:31 WIB
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/PRAS./

SEPUTARTANGSEL.COM-  Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lebih karena asetnya digusur pada proyek tol Depok Antasari (Desari). 

Hal ini diketahui dari unggahan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Pada laman ini tertulis gugatan atas nama H. Hutomo Mandala Putra  dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Aset yang diperkarakan adalah sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Melukis Senja - Budi Doremi

Baca Juga: KKP Berhasil Ringkus 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021, dan Tommy Soeharto menggugat beberapa instansi pemerintah. 

Gugatan juga ditujukan pada beberapa pelaksana tol Desari atas penggusuran tanah dan bangunan yang dianggapnya sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam laman PN Jakarta Selatan, disebutkan Tommy Soeharto menggugat beberapa instansi pemerintah.

Ada sekitar 5 instansi yang tertulis di dalam gugatan itu, yaitu

Baca Juga: Sempat Dikritisi Rocky Gerung, Kini Mendagri Tito Karnavian Justru Apresiasi Langkah Menkes Lakukan Ini

Baca Juga: Sempat Dikritisi Rocky Gerung, Kini Mendagri Tito Karnavian Justru Apresiasi Langkah Menkes Lakukan Ini

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

Baca Juga: Cek Fakta: Setelah Suntik Vaksin, Dokter di Palembang Meninggal Dunia

Baca Juga: Cek Fakta: Julio Iglesias Meninggal Dunia Karena Covid-19

5. PT Citra Waspphutowa

6. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

7. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak

8. PT Girder Indonesia

Dalam gugatan, menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Bayi dengan Narasi Korban Vaksinasi Covid

Selain itu, beberapa yang dituntut Tommy Soeharto diantaranya

1.Memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56.670.500.000.

2. Khusus untuk Tergugat II, meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34.190.500.000.

3.Meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Baca Juga: Teaser Debut Solonya Keluar, Rosé Blackpink Trending Worldwide

4. Menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 setiap harinya.

Sesuai jadwal yang tercantum dalam unggahan tersebut, kasus ini kini telah memasuki sidang pertama. 

Kuasa hukum Tommy Suharto dalam kasus ini tertulis Viktor Simanjuntak.

Sebelumnya Tommy Soeharto juga pernah menggugat pemerintah soal Mobil Nasional (Mobnas).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Jepang Secara Pribadi Menyimpulkan Olimpiade Tokyo 2021 Dibatalkan Karena Covid-19

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Pemerintah berhasil memenangi gugatan atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu dan memblokir rekeningnya di Bank Mandiri. ***

 

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler