POPULER HARI INI: Kata Ribka, Jokowi Tak Divaksin Pakai Sinovac Hingga Kabar Mengejutkan Soal BPUM

17 Januari 2021, 07:09 WIB
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning /Foto/Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menolak untuk divaksin.

Bahkan, Ribka Tjiptaning ini menuduh bahwa Presiden Jokowi (Joko Widodo) divaksinasi bukan dengan produk Sinovac buatan China.

Padahal, Ribka Tjiptaning dan Jokowi berasal dari partai yang sama.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Ditendang Oleh Polisi saat Memasuki Mobil Tahanan

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Sabtu 16 Januari 2021 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Nuduh Jokowi Divaksin Bukan Produk Sinovac, Kader PDIP Ribka Tjiptaning Diancam Dipolisikan

Aksi dari Ribka Tjiptaning ini mendapat berbagai komentar dari masyarakat, tak terkecuali di media sosial.

Baca Juga: Kemensos Bagikan BLT PKH hingga Rp2 Juta untuk Pelajar Mulai Januari 2021, Yuk Simak Detailnya

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

Bahkan pengacara, Muannas Alaidid mengatakan bahwa aksi Ribka Tjiptaning ini membuat kegaduhan.

“Ribka ini bikin gaduh dan yang menyedihkan satu partai di @PDIP_Perjuangan dengan Pak @Jokowi partai asal yang mendukungnya,” tulis Muannas dikutip dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Baca selengkapnya: Nuduh Jokowi Divaksin Bukan Produk Sinovac, Kader PDIP Ribka Tjiptaning Diancam Dipolisikan

2. Simak, Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Ini Kata Kemnaker

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada buruh atau pekerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pemilik KIS Dapat Bansos Rp300 Ribu dari Pemerintah, Begini Detailnya

Baca Juga: BPUM Rp2,4 Juta untuk Para Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Daftarnya

Program BSU dari Kemnaker ini menargetkan sebanyak 12.403.896 pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pemerintah dalam menyalurkan BSU kepada pekerja telah menyediakan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Baca selengkapnya: Simak, Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Ini Kata Kemnaker

3. Kabar Mengejutkan Bagi Pelaku UMKM Soal Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kabar mengejutkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 4 Program Bantuan Ini, Ada yang Cair Januari 2021: Cek Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Sebanyak 58 Persen Gardu Sudah Dinormalkan, Korban Gempa Majene Sebagian Terbantu Penuhi Kebutuhan

Kabar tersebut disampaikan melalui akun media sosial Kemenkop dan UKM seperti Instagram pada Jumat, 15 Januari 2021.

Kemenkop dan UKM melarang pelaku UMKM untuk memberikan data pribadi dengan mengisi formulir online di salah satu website yang mengatasnamakan program BPUM.

Baca selengkapnya: Kabar Mengejutkan Bagi Pelaku UMKM Soal Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler