SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kabar mengejutkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kabar tersebut disampaikan melalui akun media sosial Kemenkop dan UKM seperti Instagram pada Jumat, 15 Januari 2021.
Kemenkop dan UKM melarang pelaku UMKM untuk memberikan data pribadi dengan mengisi formulir online di salah satu website yang mengatasnamakan dari program BPUM.
Baca Juga: Update! Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru 16 Januari 2021, Dapatkan Free Skin
Menurut Kemenkop dan UKM dalam Instagram resminya mengatakan bahwa saat ini banyak beredar informasi yang menjanjikan bantuan untuk pelaku UMKM.
Dengan demikian, pihak Kemenkop dan UKM menyarankan untuk menunggu informasi secara resmi dari pihak Kementerian.
"Tunggu informasi resmi dari KemenkopUKM dan Koperasi dan UKM di masing-masing daerah," tulisannya, dilihat Sabtu, 16 Januari 2021.
Baca Juga: Simak, Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Ini Kata Kemnaker
Baca Juga: Peringati 100 Tahun Sulap Menggergaji Orang Menjadi Dua, Pesulap Seluruh Dunia Berkumpul
Para penipu menargetkan data pribadi para pelaku UMKM yang mengisi melalui formulir online yang dibuatnya.