Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar dari Kemensos, Ini Kriteria Penerima

16 Januari 2021, 06:14 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para pelajar.

BLT PKH ini diberikan kepada pelajar yang duduk di bangku SD sederajat hingga pelajar SMA sederajat.

BLT PKH bagi pelajar disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, hingga Oktober 2021.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari di Jaktim dan Jaksel

BLT PKH ini akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Besaran BLT PKH yang akan diberikan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Pelajar yang masih duduk di bangku SD sederajat dapat dana Rp900 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Sementara pelajar SMP sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.

Namun, BLT PKH untuk pelajar ini hanya diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH.

Sementara, kriteria yang dapat menerima BLT PKH harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Sabtu 16 Januari 2021, Tonton Lewatkan Tayangan Pop Academy: Grand Final

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan King Kong

Tidak hanya itu, juga memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler