Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

13 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan ibu hamil dan balita dengan total bantuan Rp3 juta per orang dan cair pertama di bulan Januari 2021 merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Ibu hamil dan balita menjadi tergat dari penyaluran PKH, selain itu siswa yang duduk di bangku sekolah mulai dari SDdan sederajat hingga SMA dan sederajat turun mendapatkan bantuan PKH.

Bantuan ibu hamil dan balita melalui PKH ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Istana Negara: Tidak Terasa Sakit

Baca Juga: Jadi Perwakilan Generasi Muda, Raffi Ahmad Diundang Ke Istana untuk Jalani Vaksinasi Pertama

Sementara, penyaluran PKH bagi ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.

Baca Juga: Selain Jokowi, Orang-orang Ini Juga Perdana Divaksinasi Gunakan Coronavac

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan PKH Rp3 Juta, Ini Syaratnya

Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.

Tidak hanya itu, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat dengan besaran Rp900 ribu.

Anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA/MA/sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diisukan Jadi Kapolri, KH Ahmad Sadeli: Tolong Presiden Bijaklah

Baca Juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kata Pengacara Aktor Bae Jin Woong

Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah menerima bantuan PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita melalui bantuan PKH ini? Simak berikut ini:

Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KNKT Berharap FDR Masih Bisa Terbaca, Butuh Waktu 2-5 Hari Untuk Mengunduh Data Rekaman

Baca Juga: Penderita Covid-19 Melonjak, Tenaga Kesehatan Berkurang, Ruang Rawat Kurang, Begini Solusi Menkes

Jika sudah terdaftar di DTKS yang disediakan Kemensos, ibu hamil dan KPM lainnya akan mendapatkan bantuan PKH.

Namun, Tidak semua yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bantuan PKH, tetapi harus memenuhi semua unsur ditetapkannya sebagai penerima.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler