Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Ogah Disuruh Vaksinasi Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi

12 Januari 2021, 17:33 WIB
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning /Foto: Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning mengaku menolak untuk vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ribka saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesahatan (Menkes) RI, BPOM, dan Bio Farma hari ini di Gedung DPR, Jakarta.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 nih. Mau semua usia boleh, tetap. Misalnya hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Gue jual mobil kek," tegas Ribka, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube DPR RI, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

Baca Juga: Elnusa Kembangkan Bisnis. Mau Modifikasi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik, Di Sini Tempatnya

"Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga, dan lain-lain," sambungnya.

Selanjutnya, Ribka kembali membuka kenangan tentang vaksin polio yang memakan korban lumpuh layu di Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian, vaksin kaki gajah di Majalaya yang justru memakan korban 12 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Soal Calon Kapolri, DPR Ingatkan Jokowi: Jangan Takut Dengan Titipan, Buang Semua

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Sempat Jadi Trending Twitter, Begini Alasan Kenapa Vaksinasi Wajib

Dia mengingatkan untuk tidak main-main dengan vaksinasi. Jika terjadi pemaksaan, itu hanya akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau dipaksa, HAM loh. Pelanggaran HAM. Ngga boleh maksa begitu," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan vaksin mana yang akan digratiskan kepada masyarakat. Pasalnya, vaksin tersebut terdiri dari berbagai range harga.

Baca Juga: Aman dari Bahan Haram, Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Tak Perlu Khawatir dengan Vaksin Sinovac

Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Polres Balaraja, Banten Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Sebelumnya, diketahui BPOM RI telah menerbitkan izin penggunaan vaksin dalam kondisi darurat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

"Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi," kata Penny K. Lukito dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Ingat! Besok Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Persiapan Istana

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bagikan Foto Anak Lelakinya di Twitter, Netizen: Bu, Saya Jomblo Sejak Lahir

"Oleh karena itu, pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech Incorporation yang bekerja sama dengan PT Biofarma," sambungnya.

Pasalnya, setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, menunjukkan bahwa tingkat efikasi vaksin tersebut mencapai 63,5 persen.

Angka tersebut sudah melebih standardisasi yang diberikan oleh World Health Organization (WHO), yakni sebesar 60 persen.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler