Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Beserta Menantunya dan Direktur RS UMMI Soal Kasus Swab Test

11 Januari 2021, 12:57 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq.* /YouTube.com/FrontTV/Front TV

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam kasus swab tes yang dilakukan Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat tempo lalu.

Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Distribusi, MUI Sudah Keluarkan Fatwa, Badan POM Kapan?

Baca Juga: Masyarakat Muslim Palestina Gelar Sholat Gaib untuk Arwah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Rian, dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut, Menurut Rian usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Basarnas Kembali Temukan Potongan Tubuh Manusia Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Diduga Foto Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Akan Jatuh Beredar di Medsos, Ali Mochtar Ngabalin Hapus Ini

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," ungkap Rian.

Sebelumnya, Habib Rizieq melakukan tes swab secara diam-diam di RS UMMI dan dilakukan oleh tim dari MER-C.

Kemudian Habib Rizieq diminta terbuka kepada publik terkait hasil dari tes yang dijalani.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Tangsel akan Digelar di Dua Lokasi Ini

Baca Juga: Kisah Pramugari Asal Pamulang Turut Jadi Korban Sriwijaya Air SJ-182

Namun, Habib Rizieq memilih untuk tidak menyampaikan hasilnya, hanya saja dia mengirimkan surat kepada wali kota Bogor, Bima Arya.

Hingga kemudian, Habib Rizieq pergi dari RS UMMI bersama keluarganya.

Karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.

Baca Juga: 5 Nama Calon Kapolri Sudah Disetorkan Kompolnas, Ini Jadwal Rapat Penunjukan Kapolri

Baca Juga: Tangsel Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini Aturannya

Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq beserta Direktur Utama RS UMMI dan Hanif Alatas.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler