Wanita Pengedar Narkoba di Bekasi Simpan 27 Kilogram Sabu di Apartemennya

5 Januari 2021, 10:25 WIB
Tersangka dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram /pmjnews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Peredaran narkoba di Indonesia masih tinggi. Bahkan jaringan internasional banyak yang bermain. 

Paling anyar polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu dari jaringan warga negara Nigeria. 

Salah satu tersangkanya adalah seorang wanita yang berhasil diringkus. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 27 kilogram di apartemen tersangka.

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Terbaru Karya Penulis Legendaris Ini

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, DPR: Sejalan dengan PKS

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap salah satu pelaku peredaran jaringan Internasional Nigeria-Bekasi.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba yang melibatkan WN Asing.

Tim narkoba Mabes Polri segera menindaklanjuti. Diketahui akan ada transaksi di lantai dasar Lagoon Mall, Bekasi.

Baca Juga: Tangsel Siapkan 12.711 Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Periode Pertama

Baca Juga: Lindungi Tenaga Kerja Perempuan, Menaker Buat 3 Kebijakan Ini

"Pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB tim menangkap wanita inisial MH yang tengah membawa paper bag. Di dalamnya berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Brigjen. Krisno pada Selasa 5 Januari 2021.

Brigjen. Krisno menjelaskan dari penangkapan itu Polisi kemudian melanjutkan dengan menggeledah tempat tinggal MH di Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North, Kota Bekasi. Tim menemukan puluhan kilogram narkotika jenis sabu.

"Kita berhasil mengamankan sebanyak 27 Kg sabu di apartemen tersangka," terang Brigjen. Krisno.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?

Baca Juga: Di Bandung, Ketahuan Pakai Knalpot Racing Polisi Paksa Copot di Tempat dan Buat Pernyataan

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Hans. Diketahui Hans adalah pria berkebangsaan Nigeria yang sampai kini masih menjadi DPO.

"Tersangka mengambil barang dari Hans dengan cara bertemu di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," lanjut Brigjen. Krisno.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada salah satu warga Nigeria tersebut. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler