4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya

3 Januari 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah. /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Meski tahun 2020 sudah berakhir, beberapa bantuan diketahui akan kembali diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021 ini.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terdampak Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah setidaknya sudah menyiapkan anggaran Rp110 triliun yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Baca Juga: Meski Kontroversial, Rating Mr. Queen Terus Melonjak Tinggi: Segini Angkanya

Baca Juga: Din Syamdudin Menikah untuk Ketiga Kalinya, Pagi Ini Dengan Cucu Pendiri Gontor

Anggaran sebanyak itu akan digunakan untuk mendistribusikan berbagai bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021 ini.

Adapun beberapa bantuan tersebut antara lain sebagai berikut:

Bantuan Sosial (Bansos)

Untuk menyalurkan bansos pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan setidaknya Rp45,1 triliun.

Baca Juga: Jadi yang Tertinggi di Asia, Segini Jumlah Tenaga Medis yang Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya

Kementerian Sosial (Kemensos) juga diketahui mengubah sistem penyaluran bansos dari bentuk non tunai ke tunai.

Program bansos ini akan diberikan kepada target 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing keluarga akan menerima Rp200.000 per bulan.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Pemerintah telah menganggarkan Rp28,7 triliun untuk dibagikan melalui Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Jokowi Ubah Bansos Sembako Jadi Bantuan Tunai, Simak Detailnya

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Daftarnya

BST ini akan diberikan kepada 10 juta orang yang terdaftar ke dalam KPM, termasuk yang berdomisili di Jabodetabek dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Setidaknya setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulannya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Minggu 3 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Minggu 3 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan tahap pertama Januari, kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," kata Mensos Risma, Selasa 29 Desember 2020.

Sementara, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk program ini sebesar Rp28,7 triliun.

Kartu Prakerja

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp10 triliun untuk melanjutkan program Kartu Prakerja.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler