Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

30 Desember 2020, 16:01 WIB
Ustaz Slamet Maarif selaku Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 /Tangkap Layar Refly Harun Channel/YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian  Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah melarang segala kegiatan FPI karena berstatus organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang segala aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan telah membubarkan ormas yang dibentuk saat reformasi itu. FPI dibubarkan karena tidka memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sejak 21 Juni 2019.

Ketua DPP FPI sekaligus PA 212 Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pembubaran FPI. Slamet berkilah penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI dikembalikan kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Slamet akan memberikan pandangannya soal pembubaran FPI melalui konferensi pers yang akan digelar hari ini di Markas FPI Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang sekaligus melarang penggunaan atribut dalam bentuk apapun.

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 sudah hilang sebagai organisasi. FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Kemenkopolhukam juga mencabut status hukum FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Mahfud menegaskan saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.

Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler