Bejat! Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Balita Anak Kandungnya

25 Desember 2020, 22:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menangkap seorang ayah berinisial NS (36) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun.

NS berdalih, hal itu dilakukan setelah kesepian akibat sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban tengah diasuh oleh bibinya.

Baca Juga: Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Diskusi Virtual FPI: Indonesia Leaders Talk, 6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita

Kemudian pelaku datang dan membawa korban. Selanjutnya ia melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pelaku menjemput dan membawa korban. Setelah dibawa, pelaku melakukan aksi bejatnya di sana,” kata Audie kepada wartawan, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Virus Corona Akhirnya Mencapai Antartika

Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengalami penyakit kulit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Ngakak! Pria Gondrong Ini Mirip Banget Sama Pak Jokowi

Baca Juga: Muncul Ruam di Wajah Dewi Perssik Saat Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru

“Korban setelah terkena penyakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan dicek, ternyata benar korban mengalami pelecehan seksual akibat perbuatan bejat sang ayah (pelaku),” ucap Audie dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler