Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

25 Desember 2020, 07:11 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri pada Rabu, 23 Desember 2020.

Salah satu yang dilantik adalah Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Jawa Timur.

Risma dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), menggantikan rekannya sesama kader PDI Perjuangan, Juliari P. Batubara yang tersangkut kasus korupsi Bansos Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Jumat 25 Desember 2020, Hellboy: The Golden Army Tayang Pukul 21:30

Saat dilantik sebagai Mensos, Tri Rismaharini masih aktif menjabat Wali Kota Surabaya.

Karena itulah, perempuan yang kerap tampil memarahi bawahannya karena kinerja yang dinilai rendah ini, dituding telah melanggar Undang-undang.

Tudingan itu disampaikan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar melalui akun Twitter @musniumar, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 25 Desember 2020, Konser Para Juara Tayang Pukul 21:00

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 25 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30

Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020

Baca Juga: Innalillahi, Susi Pudjiastuti Berduka Atas Wafatnya Perempuan Ini

"Kita ucapkan selamat Tri Rismaharini, Mensos RI, tapi beliau langgar 2 UU," cuitnya seraya memberi tautan ke kanal YouTube Musni Umar.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya, Musni Umar secara jelas memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Risma menjadi menteri.

Musni Umar mengaku kagum dan kaget dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Menag Yaqut Ajak Ciptakan Kehidupan yang Damai dan Dukung Pemerintah

Baca Juga: Gelar Misa Natal, Ratusan Gereja di Tangsel Beribadah Secara Tatap Muka

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," kata dia.

Namun, ada satu hal yang menurut Musni Umar mengganggu, tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya, seperti dikutip dari PRBandungRaya.com dalam artikel berjudul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

Baca Juga: Prokes Covid-19, Gereja Hanya Boleh Menerima Jemaat 20 Persen dari Kapasitas

Baca Juga: Libur Nataru, Pengunjung Puncak Bogor Wajib Membawa Hasil Rapid Test Antigen

Pada video yang diunggah Rabu, 23 Desember 2020, Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang," katanya.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Sampai Singapura, Satgas Covid-19 Larang WN Inggris Masuk

Baca Juga: Libur Nataru, Ini Tempat Wisata dan Area Publik yang Ditutup Pemda DKI Jakarta

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Sedang Isolasi, Anies Tambah Koleksi Piagam Penghargaan Untuk DKI Jakarta

Baca Juga: Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," tegasnya

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Bergabungnya Sandiaga Jadi Menteri Momen Tepat Untuk Rekonsiliasi

Baca Juga: Donald Trump Ampuni Penjahat Perang Pembantai Warga, Irak Murka

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP. *** (PRBandungRaya.com/Ninda Fajriati)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler