Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

22 Desember 2020, 13:31 WIB
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Ada enam golongan yang tidak akan mendapatkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sekali pun keenam golongan ini sudah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat.

Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah sudah memasuki tahap 2. Namun, tahap ini sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Jokowi Harap Kekuatan Doa Para Ibu di Indonesia Hadapi Masa Sulit

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Taurus Minggu Ini, Bersiaplah untuk Berkompromi

Pada tahap 2 kali ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.

Saat ini, pelaku UMKM tengah menunggu pencairan program BPUM pada Desember ini.

Pelaku UMKM yang masuk pada enam golongan tersebut tidak akan mendapat bantuan BPUM.

Baca Juga: Masih Tetap Mau Liburan di Masa Pandemi Covid-19? Ini Pedoman dari Kemenhub, Wajib Dipatuhi

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Pisces Minggu Ini, Kamu Harus Menerima Orang Lain Apa Adanya

Hal itu merupakan ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Untuk diketahui, diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon dibutuhkan saat mau mendaftar.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Aries Minggu Ini, Kamu Bakal Dapat Kekuatan untuk Mengubah Hidupmu!

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah melakukan pendaftaran, masih dilakukan verifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini.

Baca Juga: DPR Sebut 3 Nama Kandidat Kuat Calon Kapolri, Ada Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI Tak Bersenjata, Munarman Dipolisikan

Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler