Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama ke Polda Metro Jaya

22 Desember 2020, 07:28 WIB
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News/Fjr/


SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.

Munarman dilaporkan oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang menyerang aparat tanpa memegang senjata.

Menurut salah satu anggota Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i mengatakan bahwa semua institusi negara tak terkecuali Polri disumpah, dengan demikian setiap keterangannya wajib diikuti.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IMI 2021-2024, Bambang Soesatyo Berharap Indonesia Punya Sirkuit Permanen

Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Sembako Bansos Covid-19 Siap Dibagikan, Ditemukan Telantar di Gudang Pulogadung

"Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.

Menurut Rofi'i, pernyataan Munarman terkait laskar FPI yang disebut melawan aparat tanpa menggunakan senjata harus dibuktikan secara hukum.

"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020 Hadir di Lima Lokasi

Baca Juga: Cuaca Jakarta 22 Desember 2020, Waspada Hujan Disertai Petir Pada Pagi Hari Hingga Jelang Siang

Laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.

Tidak hanya soal pernyataan tersebut, menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.

Baca Juga: Samudra Cinta Pindah Jam Tayang, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Selasa 22 Desember 2020

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ungkap Zainal.

Terkait pernyataannya tanpa senjata yang diutarakan Munarman, menurut Zainal hal itu merupakan kebohongan, padahal polisi telah memberikan barang bukti berupa senjata.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ucap Zainal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Selasa 22 Desember 2020, Pop Academy: Persahabatan Tayang Pukul 20:30

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 22 Desember 2020, Uang Kaget Tayang Pukul 20:00

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler