SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta genjar melakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah menurunkan angka penurunan kasus Covid-19 di ibu kota.
Kali ini, Tim Pemburu Protokol kesehatan Covid-19 melakukan razia di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Didorong Terus Berkreasi Agar Tidak Terpuruk
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Cair Pada Januari 2021, Simak Cara dan Syaratnya
Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan yang dirazia, pihak tim Pemburu Protokol Kesehatan menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tempat hiburan itu diketahui belum tutup hingga pergantian hari. Petugas pun kemudian melakukan test urine dan rapid test kepada pengunjung di lokasi.
Dari hasil tersebut, petugas menemukan salah satu pengunjung berinisial P kedapatan membawa narkotika jenis Benzo. Pria tersebut mengaku tengah mengidap penyakit saraf kejepit.
Baca Juga: Layanan Kembang Desa? Simak Yang Satu Ini
Baca Juga: Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya: Tanpa Mendaftarkan Diri
"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor aja bawa surat doktermu saya mau lihat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa selaku pemimpin operasi tersebut pada Sabtu, 19 Desember 2020 malam.
Dengan demikian, Mukti mengatakan pihaknya bersama Satpol PP juga telah menyegel tempat hiburan tersebut.
Tempat hiburan malam tersebut, menurut Mukti telah melanggar aturan protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Baca Juga: Link Live Streaming Grand Final Master Chef Indonesia Season 7, Minggu Sore
Baca Juga: Kematian Enam Anggota Laskar FPI, Polisi Nyatakan Ada 18 Luka Tembak, Keluarga: Ada Memar
"Sementara Pol PP sudah menyegel tempat ini namanya Boca Rica karena melanggar prokes. Kita lihat tadi dia tidak pakai masker dan banyak sekali dan bebas sekali," ungkapnya.***