Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Bahagia Gara-gara Ini

17 Desember 2020, 14:19 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mobil listrik bernomor RI 35 yang akan digunakan untuk kedinasan sehari-hari. /Foto: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik Ioniq warna putih bernomor polisi RI 35.

Ini adalah plat nomor yang digunakan untuk kendaraan operasionalnya sehari-hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang ASN dan PNS Berpergian ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Apa Hubungan Twit Kaesang dengan Vaksin Covid-19 Gratis yang Disampaikan Jokowi?

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik, bisa terwujud hari ini,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Desember 2020.

Dikutip dari akun resmi kementerian Perhubungan, kendaraan listrik yang digadang-gadang akan menjadi kendaraan masa depan ramah lingkungan itu, akan digunakan sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Direncanakan pada 2021 Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Baca Juga: Masalah Harta Warisan Lina Jubaedah dengan Teddy Terus Bergulir, Sule: Ingat Apa yang Dijual

Baca Juga: Dituding Bikin Liputan Investigasi Bohong, Edy Mulyadi Klaim Kontennya Penuhi Kaidah Jurnalistik

Sebelumnya, pada 2019, Kemenhub telah menggunakan sebanyak enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Untuk itu Menhub Budi Karya Sumadi juga mengajak instansi lain menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti, angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Baca Juga: Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru Cenderung Naik

Baca Juga: Wow, 1.231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Terkumpul di DKI Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler