Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Dapat Bantuan Ini

15 Desember 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST). /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali diperpanjang hingga Juni 2021.

Perpanjangan program BST ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru

Baca Juga: Antisipasi Potensi Bahaya Erupsi, Siaga Bencana APG Gunung Semeru Diperpanjang Selama 7 Hari

Untuk periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara dana BST sebelumnya sebesar Rp300 ribu setelah dikurangi dari jumlah awal yakni Rp600 ribu. 

Hal ini disampaikan oleh Juliari P Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) dalam acara penyerahan BST kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Ini 5 Kendala BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp2,4 Juta Belum Masuk Rekening

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker Tahap 6 Masih Lanjut? Ini Kata Ida Fauziyah

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200 ribu per KPM," kata Juliari.

Pengurangan dana bantuan tersebut, menurut Juliari, karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.

Lalu apa syarat untuk bisa menerima bantuan berupa BST Rp200 ribu ini untuk tahun mendatang? Simak berikut ini:

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

Baca Juga: Banyak yang Mau Jadi Penjamin, Habib Rizieq Belum Terpikir Ajukan Penangguhan Penahanan

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Baca Juga: Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sementara untuk mengecek daftar penerima bisa menggunakan cara berikut ini:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Login www.prakerja.go.id Agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 14 Desember 2020, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler