SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Lumajang menginformasikan perpanjangan masa Siaga Awan Panas Guguran (APG) Semeru selama tujuh hari terhitung sejak Senin 14 Desember 2020 hingga Senin 21 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang yang juga Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, perpanjangan masa siaga bencana itu diambil sebagai langkah antisipasi adanya potensi bahaya erupsi sekunder endapan material vulkanik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Curah Kobokan, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.
Agus menjelaskan, penetapan perpanjangan masa darurat bencana juga merujuk dari evaluasi seluruh hasil kegiatan yang dilakukan bersama Tim Siaga Bencana selama ini.
Baca Juga: Ini 5 Kendala BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp2,4 Juta Belum Masuk Rekening
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker Tahap 6 Masih Lanjut? Ini Kata Ida Fauziyah
“Siaga antisipasi bahaya erupsi sekunder endapan material vulkanik di DAS Curah Kobokan Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo,” kata Agus Senin 14 Desember 2020.
Berdasarkan hasil monitoring dan analisa dari Pos KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Semeru di Gunung Sawur, aktivitas Gunungapi Semeru relatif menurun.
Akan tetapi, erupsi sekunder endapan material vulkanik masih berpotensi terjadi dan dapat membahayakan jiwa manusia.
Baca Juga: Banyak yang Mau Jadi Penjamin, Habib Rizieq Belum Terpikir Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut