Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 Desember 2020, Berikut Daftar Lokasi dan Syaratnya

14 Desember 2020, 07:26 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: Twitter.com@TMCPoldaMetro//

 
SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Senin 14 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.

Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga12.00 WIB.

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:40, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Diberikan Pemerintah Mesir Bagi Warganya

Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Minggu 13 Desember 2020, Suara Hati Istri Tayang 18:00

Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:

- KTP asli beserta fotokopi

- SIM lama beserta fotokopi

- Bukti cek kesehatan

- Mengisi formulir permohonan

Baca Juga: Diwarnai Hattrick Kena Mistar, Milan Berbagi Poin dengan Parma dalam Lanjutan Pekan 11 Serie-A

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 14 Desember 2020:

(SIMLING 01) Jakarta Timur   : Mall Grand Cakung

(SIMLING 02) Jakarta Utara    : Lippo Plaza Kramat Jati

(SIMLING 03) Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata

(SIMLING 04) Jakarta Barat       : LTC Glodok

(SIMLING 05) Jakarta Pusat      : ITC Cempaka Mas

***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler