Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, Ternyata Ini Dua Alasan Utamanya

14 Desember 2020, 13:53 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akibat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan massa terjadi pada perayaan Maulid Nabi SAW dan pernikahan anaknya, pada 14 November 2020.

Penahanan dilakukan setelah Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu 12 Desember dengan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: The Uncanny Counter Cetak Rating Tertinggi, Segini Angkanya

Baca Juga: Waw, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link Ini

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB  hingga 22.00 WIB pada Sabtu baru keluar sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 12 – 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan tersebut, Argo juga menjelaskan, ada dua alasan Habib Rizieq ditahan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Bertambah, Giliran Sekda yang Terinfeksi Corona

Baca Juga: Sambil Bersepeda, Jokowi Tegaskan Kewajiban Aparat Adalah Tegakkan Hukum Secara Tegas

“Ada dua yaitu (alasan) objektif dan subjektif,” ujarnya.

Alasan subjektif, jelasnya, agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

Sedangkan alasan objektifnya , karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Besok Terakhir, Buruan Login www.prakerja.go.id Agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 82, Tayang di ANTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

Argo yang sebelumnya bertugas di Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam pemeriksaan Habib Rizieq, kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga haknya.

Dalam pemeriksaan, Habib Rizieq yang didampingi pengacaranya ini dicecar dengan 84 pertanyaan oleh penyidik.

Habib Rizieq keluar mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties, kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler