SEPUTARTANGSEL.COM - Barang-barang milik enam korban tewas dalam bentrokan anggota FPI dengan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 lalu, hingga saat ini belum dikembalikan.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan handphone (HP) atau ponsel milik dari 6 Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek karena menyerang petugas. Keluarga korban juga sudah meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan untuk menemukan sejumlah fakta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan barang milik 6 korban tewas tersebut dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan barang bukti. Sebab, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga sampai dengan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tiba-tiba Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri, Ini Kata Irjen Pol Argo
Baca Juga: 4 Staf Terpapar Covid-19, Perpusnas Tutup Operasional Selama 3 Hari
"Barang bukti itu belum bisa dikembalikan kepada keluarga karena masih menjadi barang bukti," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 11 Desember 2020.
Selain ponsel, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan saat kejadian. Barang-barang tersebut antara lain pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat.
"Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," ujar Andi.
Baca Juga: Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Ini Hasilnya
Baca Juga: Pendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Dijamin Gagal Bagi 6 Golongan Ini
Andi berkilah bahwa saat ini polisi belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengembalikan barang bukti tersebut. Mengingat, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan dari pengadilan.
"Tergantung putusan hakim nanti," tutup Andi.***