Mensos Juliari Batubara Tersangka Dana Bansos Covid-19 Miliki Kekayaan Rp47 Miliar

6 Desember 2020, 12:16 WIB
foto Mensos RI Juliari P. Batubara /Instagram @juliaribatubara /foto : Mensos RI Juliari P. /Instagram @juliaribatubara/instagram@juliaribatubara

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terkait kasus korupsi dana bansos  penanganan Covid-19 kembali menjadi sorotan. Pasalnya politisi PDI Perjuangan ini memiliki harta kekayaan sangat fantastis sebesar Rp47.188,658.147 miliar.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Juliari terakhir melaporkan kekayaan pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan jabatan Menteri Sosial.

Harta kekayaan tersebut di antaranya adalah dari tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150 yang berlokasi di Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Baca Juga: Terima Uang Suap Bansos Rp17 Miliar, Ini Kekayaan Juliari Batubara

Baca Juga: Pernah Jadi Wabendum PDIP, Ini Profil Juliari Peter Batubara yang ditangkap KPK

Kemudian, kekayaan lainnya terdapat dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618 750.000.

Tak hanya itu, Juliari juga tercata memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000 surat berharga Rp 4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Juliari sebenarnya mempunyai kekayaan Rp64.773.503.866. Namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp17.582.845.719 sampai total kekayaannya saat ini sekitar Rp 47188.658.147.

Baca Juga: Fakta Menarik: Mensos Juliari Batubara Terima Suap Rp17 Miliar, Utangnya Segini

Baca Juga: Manusia ke Mars pada 2026, Kata Elon Musk

KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Mensos diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp 17 miliar.

Diketahui, sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

“Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanana,” kata Firli, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum

Baca Juga: Simak Pelbagai Capaian Elon Musk, Penerima Penghargaan Axel Springer 2020

Firli menjelaskan bahwa diduga adanya kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan dari para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Ada fee tiap paket bansos yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos,” ujarnya.

Kemudian Matheus dan Adi pada sekitar Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier rekanan, Mereka di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Telkomsel Beri Hadiah Rp5 Juta Kepada Pemilik Nomor Ini, Ini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Simak Syaratnya

“Jadi penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu dduga sudah diketahui JPB dan disetujui AW,” ungkap Firli dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, bahwa pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee RP 12 miliar yang pembagiannya diberikan tunai oleh Matheus kepada Julian Batubara melalui Adi dengan nilai sebesar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Sundel Bolong

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler