10 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi Dikembalikan ke Kementerian Sesuai Fungsinya

29 November 2020, 21:27 WIB
Presiden Jokowi. /Foto: Setneg/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah kembali mengerucutkan lembaga pemerintah non struktural.

Melalui perpres, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara non struktural.

Ketentuan pembubaran lembaga itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Ada di Kediaman, Polda Metro Kirim Panggilan Pemeriksaan 1 Desember 2020

Baca Juga: Pulang Atas Kemauan Sendiri, RS UMMI Ogah Bertanggungjawab Atas Kondisi Kesehatan Habib Rizieq

Secara terperinci, dalam perpres tersebut daftar lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. 

Lalu, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. 

Dalam beleid tersebut, tujuan pembubaran sepuluh lembaga itu adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Baca Juga: Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya

Karena itu, lembaga-lembaga yang dibubarkan akan kembali pada struktur di tingkat kementerian.

Dalam perpres juga tercantum lembaga-lembaga itu akan masuk pada struktural kementerian sesuai fungsinya dari awal.

Misalnya fungsi Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi, lalu Dewan Ketahanan Pangan dialihkan kepada Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 5 Artis Korea Selatan yang Tak Menua di Usia 40-an Tahun: Song Hye-kyo hingga Son Ye-jin

Baca Juga: Semangati Bagus Kahfi, Brylian Aldama Tak Ungkapkan Rasa Gembira Usai Dikontrak Klub Kroasia

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan seterusnya.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)," demikian bunyi pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Ali Kalora Diduga Pelaku Teror di Sigi

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Keinginan Sendiri, RS UMMI Tidak Bertanggung Jawab

Pengalihan oleh Menteri PAN RB itu diminta melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta kementerian/lembaga terkait. 

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 4 ayat (2).***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler