Ada Novel di Balik OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

25 November 2020, 14:15 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

SEPUTARTANGSEL.COM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK rupanya dikomandoi seorang penyidik senior. 

Dalam OTT KPK ini, Novel Baswedan memimpin operasi yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 25 November 2020 dini hari.

Novel Baswedan sendiri merupakan penyidik senior yang sudah lama berkarier di KPK. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak DPD REI Jawa Barat Bangun Rebana Metropolitan

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan OTT dilakukan oleh tim atas penugasan resmi.

Menurutnya, tiga kepala satuan tugas (kasatgas) diturunkan, termasuk Novel Baswedan.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga kasatgas, baik penyelidikan dan penyidikan. Termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Salah satu kasatgas tersebut adalah Novel Baswedan," kata Ali kepada wartawan, Rabu 25 November 2020. 

Baca Juga: Diciduk KPK, Ini Sepak Terjang dan Kekayaan Edhy Prabowo

Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam Lagi, Apakah KPK Akan Tetapkan Status Menteri KKP Sebagai Tersangka?

Politisi Gerindra itu ditangkap pada Rabu dini hari tadi usai kunjungan kerja dari Amerika Serikat. Ia ditangkap bersama istrinya.

Menurut keterangan KPK, awalnya ada 13 orang yang diamankan, tapi sejumlah orang kemudian dilepas.

Mereka ditangkap setelah pesawat yang membawa rombongan dari AS itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Mike Tyson Akan Kembali ke Ring Tinju dan Siap Mati

Baca Juga: Ironi Edhy Prabowo, Pernah Positif Covid-19 Hingga Dicokok OTT KPK

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus ekspor benur. Hingga saat ini Edhy Prabowo masih diperiksa oleh tim KPK.

Status Edhy Prabowo dan orang-orang yang masih diamankan KPK adalah terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap," tutup Ali Fikri.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler