Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, Berikut Link Cara Cek Penerima

24 November 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.

BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: Waduh! Pendukung Habib Rizieq Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Warga Usai Baliho Diturunkan

Baca Juga: Hari Ini, Jaksel Akan Hujan Ringan Pada Siang Hari, Wilayah yang Lain Cerah Berawan

Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.

Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Mustahil Dirikan Negara Hingga Doa Pendek Umur Untuk Jokowi dan Mega

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair, Karyawan yang Belum Dapat, Lapor Ke Link Ini

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 24 November, Rambo 3 Tayang Pukul 21:00

Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, Jokowi Minta Buka Lapangan Kerja Sesegera Mungkin

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gara-gara Doakan Jokowi dan Megawati Pendek Umur, Habib Idrus Disebut Gila oleh Ruhut Sitompul

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Kerja Sama Sinovac - Bio Farma Sudah Selesai Jalani Uji Klinis

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Serasa Dejavu, Netizen Komentari Karangan Bunga yang Penuhi Markas Kodam Jaya

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKMKoperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Link Cek Data Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar Banpres BPUM Agar Cair

Baca Juga: Polri Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Acara Prokes Habib Rizieq, Gara-gara Ini

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Berita DIY/Resti Fitriyani)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler