Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

- 13 Desember 2020, 20:55 WIB
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional.
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/M Iqbal Maulud/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bagi anda yang ingin menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan pesawat terbang, ada sejumlah langkah antisipasi yang wajib dijalankan.

Ini penting untuk mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan penerbangan, dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Informasi yang dihimpun Seputartangsel.com ada beberapa syarat bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat

Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

Di antaranya, setiap penumpang diharuskan membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Sementara, bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, bisa digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atu Puskesmas setempat.

Inilah sejumlah ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Program Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Dievaluasi

Wajib Menggunakan Masker

Bagi penumpang pesawat terbang wajib memakai masker baik selama penerbangan maupun saat penumpang berada di bandara.

Selain itu, penumpang juga dapat menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19

Dalam ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari kerja sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Apa Tanggapan Bupati Kapuas Hulu Ke Warga Dusun Yang Golput?

Baca Juga: Program Transmigrasi di Sulbar Buka Keterisolasian Dan Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan

Atau, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain itu, juga bagi penumpang yang sampai di bandara tujuan, akan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi formulir atau surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.

Bagi penumpang pesawat dimohon untuk bisa menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Di Lampung, Terduga Teroris Kasus Bom Bali I Ditangkap

Baca Juga: Wah, Golput Semua Satu Desa di Konawe Selatan

Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Sementara, untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), proses verifikasi dan validasi dilakukan di kantor Kesehatan. Bandara Soekarno Hatta yang ada di Gate 3 gedung Termial 3.

Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya bagi setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau kepergian di wilayah domestik, diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Nekat Mudik Akhir Tahun ke Solo? Siap-siap Dikarantina 14 Hari

Baca Juga: Umji GFRIEND Alami Cedera Kaki, Agensi Tulis Surat untuk Penggemar

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengakses di laman resmi Kemenkes atau dengan menginstal aplikasi E-HAC smartphone melalui app store.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Aplikasi Peduli Lindungi

Bagi setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link berikut di app store.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah